logo Kompas.id
β€Ί
Lembagaβ€ΊBadan Narkotika Nasional (BNN)
Iklan

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Narkotika Nasional dibentuk atas amanat UU 35/2009 tentang Narkotika. Untuk menunjang proses pemberantasan narkotika, BNN memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan seperti Polri dan penyidik tertentu pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Oleh
robertus mahatma
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dQJlEJG9DW04l5rGMCoaZmNCfOI=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fbnn-250x250-1.png

Upaya pemberantasan narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi pekerjaan rumah terberat di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi ujung tombak pemerintah dalam β€œperang” melawan narkoba. Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), BNN memiliki tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali tembakau dan alkohol.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semisintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan