Iklan
Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok Ditunda
DEPOK, KOMPAS - Sekitar 2.500 pedagang Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018) lolos dari rencana eksekusi delegasi putusan Pengadilan Negeri Bogor oleh Pengadilan Negeri Depok terkait pengelolaan pasar. Eksekusi terhadap putusan yang memenangkan pihak swasta atas Pemerintah Kota Depok terkait pengelolaan pasar itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kamis jelang petang, sejumlah pedagang dan kelompok masyarakat berjaga-jaga di sejumlah pos dalam pasar menegaskan penolakan terhadap rencana eksekusi. Sejumlah pedagang hilir mudik di salah satu posko, persis di belakang salah satu pusat perbelanjaan yang menghadap ke Jalan Margonda Raya.