Iklan
Petakan Ulang Kepemilikan Lahan di Pulau Pari
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/BPN DKI Jakarta diminta menginventarisasi data warga Pulau Pari disertai pengukuran dan pemetaan ulang kepemilikan hak atas tanah di sana. Langkah itu untuk mengembalikan hak lahan pada warga yang berhak.
Bila dalam pemeriksaan ditemukan alas hak warga, itu perlu segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya. "Supaya jelas," kata Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu di Jakarta, Selasa (10/4).