logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊPetakan Ulang Kepemilikan...
Iklan

Petakan Ulang Kepemilikan Lahan di Pulau Pari

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM / J GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d1ClWZyDo89NsFIxO8uTlaEuPkw=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-09-at-21.21.37.jpeg
SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Jakarta, Senin (9/4/2018) pagi. Aksi ini dilakukan dalam rangka menyambut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap sengketa tanah Pulau Pari.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/BPN DKI Jakarta diminta menginventarisasi data warga Pulau Pari disertai pengukuran dan pemetaan ulang kepemilikan hak atas tanah di sana. Langkah itu untuk mengembalikan hak lahan pada warga yang berhak.

Bila dalam pemeriksaan ditemukan alas hak warga, itu perlu segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya. "Supaya jelas," kata Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman RI  Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu di Jakarta, Selasa (10/4).

Editor:
Bagikan