Ribuan Makanan Kedaluarsa Beredar di hingga Luar Jakarta, Distributor Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan RA (36), direktur perusahaan importir makanan, saus, dan minuman kemasan, PT PRS, serta dua kepala gudang, masing-masing DG (27) dan AH (33), sebagai tersangka kasus makanan, saus, dan minuman kemasan impor kedaluarsa.
"Ketiganya kami nilai bertanggungjawab terhadap peredaran barang kemasan impor kedaluarsa di sejumlah supermarket, minimarket, dan restoran-restoran, termasuk restoran cepat saji di Jabodetabek, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kami telah menyita 96.080 produk impor mereka yang sudah kedaluarsa. Jumlah sebenarnya bisa berkali lipat dari jumlah tersebut. Kami masih mengembangkan kasus ini," papar Kapolres Metro Jakbar, Komisaris Besar Hengky Haryadi, Selasa (20/3). Bberapa barang kedaluarsa yang diedarkan, antara lain makanan dan susu bayi.