logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊSebelum Ditangkap KPK,...
Iklan

Sebelum Ditangkap KPK, Panitera Pengganti Temui Advokat

Oleh
DD06
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UndsKpAabkfWIYcD11ijSR4waYs=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180313_122137.jpeg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Layar di lobi PN Tangerang Selatan mengingatkan agar menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi. Meski demikian, dugaan suap menimpa Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang

JAKARTA, KOMPAS – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika diduga bertemu advokat di ruang kerjanya sebelum terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Panitera Pengganti dan Hakim tidak boleh menerima tamu apalagi advokat di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Senin (12/3) sore, KPK telah menetapkan tujuh orang untuk pemeriksaan awal atas dugaan suap perkara perdata. Selain Panitera Pengganti (PP) Tuti, enam orang lain yang diperiksa adalah Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri serta advokat dan pihak swasta.

Editor:
Bagikan