Iklan
Klaim Tidak Bersalah, Pihak Tersangka Tunjukkan Rekaman Lain
JAKARTA, KOMPAS β Salah satu tersangka kasus perusakan oleh sekelompok ojek daring di Senen pekan lalu membantah terlibat. Melalui kuasa hukumnya, tersangka UY (48) memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan posisi UY sebagai pelerai massa, bukan provokator seperti yang dituduhkan kepolisian.
Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, di Jakarta, Kamis (8/3), menjelaskan bukti pendukung berupa dua video saat kejadian. Ditemui seusai melaporkan bukti dan berbicara dengan UY, Marten menyatakan, kliennya tidak terlibat dalam kekerasan yang terjadi Rabu (28/2) silam. Posisi UY, kata Marten, adalah sebagai pelerai massa agar tidak bertindak anarki.