logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊBupati Sukoharjo Hentikan...
Iklan

Bupati Sukoharjo Hentikan Sementara Operasi PT RUM

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PINYvsDcRyaoQPUgQO4uEGNUfdA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180223RWN2.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Pos satpam PT RUM di Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah dirusak dan dibakar massa pengunjuk rasa yang memprotes limbah bau pabrik serat rayon itu, Jumat (23/2)

SUKOHARJO, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menghentikan sementara operasi pabrik serat rayon, PT Rayon Utama Makmur di Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai 24 Februari 2018. PT Rayon Utama Makmur juga diperintahkan melakukan sejumlah perbaikan untuk mengendalikan dampak bau yang mengganggu masyarakat.

Penghentian operasi sementara itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo tentang pemberian sanksi administrasi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi. Surat Keputusan itu ditandatangani Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tanggal 23 Februari 2018.

Editor:
Bagikan