logo Kompas.id
โ€บ
Lain-lainโ€บUang Ketok Palu Diserahkan di ...
Iklan

Uang Ketok Palu Diserahkan di Kantor Parpol dan Rumah Anggota DPRD

Oleh
IRMA TAMBUNAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nw-qiXvatI-GZslFR8cYn7xQNG8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180215ITAb.jpg
Kompas/Irma Tambunan

Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjalani sidang perdana kasus dugaan koprupsi pengesahan dana APBD Tahun 2017, Rabu (14/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Selain dirinya, dua pejabat lainnya, Saipudin dan Arfan juga ikut disidangkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada 10 anggota DPRD Provinsi Jambi menerima โ€œuang ketok paluโ€ pengesahan APBD setempat Tahun 2018. Uang yang telah mengalir senilai total Rp 3,4 miliar berlangsung terpisah di sejumlah rumah anggota dewan dan halaman kantor partai.

Mereka adalah Cekman, Elhelwi, H Parlagutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono. Merekalah yang mewakili penerimaan uang, untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang.

Editor:
Bagikan