Iklan
Uang Ketok Palu Diserahkan di Kantor Parpol dan Rumah Anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada 10 anggota DPRD Provinsi Jambi menerima โuang ketok paluโ pengesahan APBD setempat Tahun 2018. Uang yang telah mengalir senilai total Rp 3,4 miliar berlangsung terpisah di sejumlah rumah anggota dewan dan halaman kantor partai.
Mereka adalah Cekman, Elhelwi, H Parlagutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono. Merekalah yang mewakili penerimaan uang, untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang.