Iklan
Banyak Camat Belum Menjalankan Fungsinya secara Optimal
KUPANG, KOMPAS β Peran strategis camat sebagai wakil pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum sepenuhnya dipahami oleh para camat di Indonesia. Masih banyak camat yang belum memahami tugas dan fungsi pokoknya sehingga sering menempatkan posisi lebih rendah dari kepala polisi sektor atau komandan rayon militer.
Direktur Jenderal Administrasi Perwilayahan Kementerian Dalam Negeri Budi Sudarmadji dalam rapat kerja dengan 324 camat se-Nusa Tenggara Timur di Kupang, Rabu (13/12), mengatakan, camat harus menjadi koordinator pembangunan di wilayah yang dia pimpin. Camat wajib melaksanakan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan gubernur dan bupati.