logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊBanyak Camat Belum Menjalankan...
Iklan

Banyak Camat Belum Menjalankan Fungsinya secara Optimal

Oleh
Kornelis Kewa Ama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kVTcME3UggUtCI79JQRohtE8BDs=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171213korb-camat.jpeg.jpg
Kompas

Dirjen Administrasi Perwilayahan Kementerian Dalam Negeri, Budi Sudarmadji sedang mendengarkan tanggapan dari para camat terkait peran serta mereka dalam pembangunan di wilayah kecamatan. Banyak camat menilai pedoman pelaksanaan UU Nomor 23/2014 belum ada sehingga mereka sulit menjalankan tugas dengan leluasa.

KUPANG, KOMPAS β€” Peran strategis camat sebagai wakil pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum sepenuhnya dipahami oleh para camat di Indonesia. Masih banyak camat yang belum memahami tugas dan fungsi pokoknya sehingga sering menempatkan posisi lebih rendah dari kepala polisi sektor atau komandan rayon militer.

Direktur Jenderal Administrasi Perwilayahan Kementerian Dalam Negeri Budi Sudarmadji dalam rapat kerja dengan 324 camat se-Nusa Tenggara Timur di Kupang, Rabu (13/12), mengatakan, camat harus menjadi koordinator pembangunan di wilayah yang dia pimpin. Camat wajib melaksanakan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan gubernur dan bupati.

Editor:
Bagikan