logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊDiperjelas, Tata Kelola Barang...
Iklan

Diperjelas, Tata Kelola Barang Sitaan

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xrQqXrRPzi1yNBGhMrYP3TVtPPA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FDSC07743.jpg
Kompas/Dimas Waraditya Nugraha

Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana (kanan) meninjau salah satu gudang motor sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Yogyakarta, Rabu (20/9).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Yogyakarta, Rabu (20/9) siang.

Peninjauan itu untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Editor:
Bagikan