logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊPolisi Bekuk Kelompok Penyebar...
Iklan

Polisi Bekuk Kelompok Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Polisi menangkap pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok Saracen. Organisasi ini tergolong rapih.

Oleh
Windoro Adi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CCsJkjvu0kQ8utqnzesUkDAi8j0=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FWhatsApp-Image-2017-08-23-at-16.46.20.jpeg
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri

Sumber: Direktorat Tindak Pidana Siber Polri

JAKARTA, KOMPAS β€” Tiga tersangka penyebar kebencian di media sosial dibekuk anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara terpisah pada akhir Juli dan awal Agustus 2017. Mereka adalah MFT (43) yang ditangkap pada 21 Juli di Koja, Jakarta Utara, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus.

”Mereka tergabung dalam kelompok Saracen dengan struktur organisasi yang rapi. Para pelaku beroperasi sejak November 2015,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen (Pol) Fadil Imran, Rabu (23/8), di Jakarta.

Editor:
Bagikan