Jangan Pecah NKRI dengan Ideologi Baru Berbungkus Agama
KUPANG, KOMPAS β Banyak negara menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia terpecah belah dengan memasukkan ideologi-ideologi baru berbungkus agama untuk diterapkan di negara ini. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan paham Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI wajib didukung dan dilaksanakan seluruh rakyat yang cinta damai, cinta Pancasila, dan NKRI.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Kupang, Adrianus Djou ketika membuka diskusi publik tentang Perppu No 2/2017, Kamis (20/7), di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menegaskan, perppu tersebut patut diapresiasi. Terlebih lagi, seluruh warga ingin hidup damai dan hanya segelintir orang yang ingin memecah belah bangsa ini.