Iklan
Google Didenda 2,4 Miliar Euro atau Rp 36 Triliun
Google didenda miliaran euro karena layanan belanja online yang dikembangkan oleh mereka diuntungkan oleh sistem mesin pencari Google.
BRUSSELS, SELASA β Tidak tanggung-tanggung, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,4 miliar euro atau Rp 36 triliun kepada Google. Mereka dinyatakan melanggar regulasi antimonopoli Uni Eropa karena sistem yang dibuat oleh Google dinilai menguntungkan unit layanan belanja internet yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut.
Pemimpin Komisi Eropa untuk Kompetisi Margrethe Vestager, Selasa (27/6), mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar karena perusahaan mesin pencari paling populer tersebut memberikan keuntungan ilegal terhadap layanan belanja online yang dikembangkan mereka.