logo Kompas.id
β€Ί
Lain-lainβ€ΊGoogle Didenda 2,4 Miliar Euro...
Iklan

Google Didenda 2,4 Miliar Euro atau Rp 36 Triliun

Google didenda miliaran euro karena layanan belanja online yang dikembangkan oleh mereka diuntungkan oleh sistem mesin pencari Google.

Oleh
A Tomy Trinugroho
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yuDRetZBrZeyayVnuqtVkBF0VuI=/1024x1501/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2FBELGIUM-EU-GOOGLE-ANTI-TRUST-FINE_52699564.jpg
AFP PHOTO/EMMANUEL DUNAND

Pemimpin Komisi Eropa untuk Kompetisi Margrethe Vestager memberikan keterangan pers kasus antimonopoli terkait perusahaan mesin pencari Google, di Brussels, Belgia, Selasa (27/6).

BRUSSELS, SELASA β€” Tidak tanggung-tanggung, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,4 miliar euro atau Rp 36 triliun kepada Google. Mereka dinyatakan melanggar regulasi antimonopoli Uni Eropa karena sistem yang dibuat oleh Google dinilai menguntungkan unit layanan belanja internet yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut.

Pemimpin Komisi Eropa untuk Kompetisi Margrethe Vestager, Selasa (27/6), mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar karena perusahaan mesin pencari paling populer tersebut memberikan keuntungan ilegal terhadap layanan belanja online yang dikembangkan mereka.

Editor:
Bagikan