Dalam sidang putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang putusan juga menandai pertama kalinya dalam perkara PHPU Presiden di MK, dengan adanya Dissenting Opinion dari tiga Hakim MK. Sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2024, diputuskan ditolak MK.
Gugatan pascapilpres merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan pilpres. Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu.