Berbagai upaya dilakukan untuk mereduksi timbunan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Mulai dari bank sampah, pengomposan, JRC (Jakarta Recycle Center), PLTSa dan landfill mining (penambangan lahan uruk sampah). Sampah yang ditambang dari lahan uruk sampah diolah di instalasi RDF (refused derived fuel) untuk menjadi produk setara batubara muda.
Penambangan lahan uruk sampah yang sudah tidak aktif diharapkan dapat mengoptimalkan zona yang ada demi memperpanjang masa pakai TPST Bantargebang.