Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 yang digelar di 545 daerah secara bersamaan. Alur untuk memilih di TPS tidak jauh berbeda dengan alur memilih pada Pemilu 2024. Perbedaannya hanya ada di jumlah surat suara dan kotak suara. Pemilih hanya memilih dari dua surat suara, untuk gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota. Sementara khusus Jakarta, pemilih hanya memilih gubernur-wakil gubernur dan pemilih diDI Yogyakarta hanya memilih bupati-wakil bupati /wali kota-wakil wali kota.