Diakui atau tidak, masalah moral kerap menghantui setiap pemotret, baik warga biasa maupun pewarta foto, setelah memublikasikan foto-fotonya. Pertanyaan-pertanyaan seperti apakah kejadian ini pantas dipublikasikan, bagaimana perasaan subyek atau keluarganya, dan sejumlah pertanyaan mengusik lainnya tak terjawab.
Persoalan etika dalam pemotretan di ruang publik hingga kini merupakan persoalan yang pelik. Di ranah jurnalisme foto, juru foto memiliki rambu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan kinerjanya. Lalu bagaimana dengan warga biasa?