IDI Akan Tunaikan Amanah Muktamar untuk Memberhentikan Terawan
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan karena pelanggaran kode etik. Hal itu sesuai amanat Muktamar PB IDI.
JAKARTA, KOMPAS β Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan menjalankan seluruh rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang telah ditetapkan di Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 21-25 Maret 2022. Salah satunya, memberhentikan tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga norma dan etik profesi kedokteran demi melindungi rekan sejawat dan keselamatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat menggelar konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022). Adalah tanggung jawab Pengurus Besar IDI untuk melaksanakan Amanah muktamar yang menjadi kesepakatan seluruh anggota.