Terawan Direkomendasikan Dipecat dari Anggota IDI
Muktamar XXXI Ikatan Dokter Indonesia kembali merekomendasikan Pengurus Besar IDI untuk memecat Terawan Agus Putranto dari anggota karena melanggar kode etik berat.
JAKARTA, KOMPAS β Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI di Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022), merekomendasikan Pengurus Besar IDI untuk memecat dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI karena telah melakukan pelanggaran etik berat.
Rekomendasi tersebut berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tahun 2018. Ketika itu, MKEK menyatakan Terawan melanggar etik serius dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Majelis juga merekomendasikan pencabutan izin praktik.