logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊKebijakan Penghapusan...
Iklan

Kebijakan Penghapusan Karantina dan Tes PCR bagi Jemaah Umrah Diselaraskan

Kementerian Agama menyelaraskan kebijakan Arab Saudi yang menghapus karantina dan tes PCR bagi jemaah umrah. Pelonggaran syarat perjalanan ini perlu dikaji mengingat penularan Covid-19 di kalangan jemaah terus terjadi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Jemaah bejalan mengelilingi Kabah dalam rangkaian ibadah umrah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/10/2020). Arab Saudi kembali membuka layanan umrah untuk warga Arab Saudi dan ekspatriat setelah dihentikan selama tujuh bulan karena pandemi Covid-19.
KJ

Jemaah bejalan mengelilingi Kabah dalam rangkaian ibadah umrah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/10/2020). Arab Saudi kembali membuka layanan umrah untuk warga Arab Saudi dan ekspatriat setelah dihentikan selama tujuh bulan karena pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Agama tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelaraskan kebijakan terbaru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menghapus karantina dan tes reaksi rantai polimerase bagi jemaah umrah. Sementara dari hasil rapat terbaru, Indonesia menetapkan durasi karantina jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi menjadi 1 hari.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag)Hilman Latief dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/3/2022), menyampaikan, keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar kebijakan protokol kesehatan akan berdampak terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Dampak kebijakan ini khususnya terkait dengan penghapusan karantina dan tes reaksi rantai polimerase (PCR).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan