Libur Panjang, Ganjil Genap Kendaraan Diterapkan di Kota Cirebon
Selama Sabtu hingga Senin (26-28/2/2022), kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon, Jawa Barat, harus sesuai aturan ganjil genap. Regulasi ini untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM level 4.
CIREBON, KOMPAS β Pemerintah Kota Cirebon dan Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan selama libur panjang Sabtu-Senin (26-28/2/2022). Regulasi itu diharapkan membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Cirebon, Jawa Barat.
Ganjil genap kendaraan berlaku pada pagi hingga malam hari. Metode ini mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas di ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap sesuai tanggal genap. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.