logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊMulai Juli 2022, Surabaya...
Iklan

Mulai Juli 2022, Surabaya Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Surabaya segera menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Siswa sekolah dasar yang tergabung dalam Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup memperingati Hari Anak dengan berunjuk rasa menolak asap rokok, di Surabaya, Jumat (22/7/2016). Mereka mengajak orang dewasa untuk berhenti merokok dan menghormati hak anak untuk mendapat lingkungan hidup yang bebas dari asap rokok.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Siswa sekolah dasar yang tergabung dalam Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup memperingati Hari Anak dengan berunjuk rasa menolak asap rokok, di Surabaya, Jumat (22/7/2016). Mereka mengajak orang dewasa untuk berhenti merokok dan menghormati hak anak untuk mendapat lingkungan hidup yang bebas dari asap rokok.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Juli 2022 akan memberlakukan peraturan kawasan tanpa rokok. Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, kerja sosial, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha.

Demikian diutarakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Surabaya Sri Setyani saat jumpa pers daring mengenai sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (21/2/2022). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan penetapan pada 22 April 2019 di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini (sekarang Menteri Sosial).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan