Mulai Juli 2022, Surabaya Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot Surabaya segera menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Juli 2022 akan memberlakukan peraturan kawasan tanpa rokok. Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, kerja sosial, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Demikian diutarakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Surabaya Sri Setyani saat jumpa pers daring mengenai sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (21/2/2022). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan penetapan pada 22 April 2019 di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini (sekarang Menteri Sosial).