Iklan
Pembatasan Aktivitas Digelar Serentak pada Natal dan Tahun Baru
Periode Natal dan Tahun Baru memiliki risiko terjadi peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penerapan serentak ini bertujuan menekan risiko lonjakan kasus Covid-19.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (23/11/2021), mengatakan, PPKM level 3 yang diterapkan secara serentak untuk semua wilayah di Indonesia diharapkan bisa menekan aktivitas masyarakat.