logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPembatasan Kegiatan Masyarakat...
Iklan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dilonggarkan, Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Harus Lebih Kuat

Pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat harus diiringi dengan peningkatan kepatuhan protokol kesehatan serta perluasan cakupan vaksinasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4RtRo1WJXUQ7ra5WY-nJmtDt9tY=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fc8fccb04-e687-4fa5-bccf-e8d2c14f9ec2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana acara kuliner yang ramai oleh pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Selasa (2/11/2021). Provinsi DKI Jakarta mulai melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 1. Dengan pelonggaran tersebut pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan termasuk mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan terkait pengendalian penularan Covid-19 semakin dilonggarkan. Berbagai kegiatan masyarakat pun mulai dibuka secara penuh. Untuk mencegah lonjakan kasus kembali terjadi, kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan harus lebih ketat. Itu diiringi dengan perluasan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (2/11/2021) mengatakan, pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan aturan terkait mobilitas masyarakat telah disesuaikan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan