logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊBadan POM Akan Dampingi Usaha ...
Iklan

Badan POM Akan Dampingi Usaha Kecil Urus Izin Edar

Pangan olahan produk dari usaha kecil dengan masa kedaluwarsa di bawah tujuh hari tidak perlu mengantongi izin edar.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qpwR1q3-0I5Mz2MNnR7nHwM18PI=/1024x719/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F16ff9f99-1428-48f6-834a-1ec47ba2a17c_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas menambah stok bahan makanan beku di pusat perbelanjaan ritel di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan akan mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang hendak mengurus izin edar produk pangan, khususnya makanan beku. Ini untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.

Hal tersebut merupakan respons terhadap polemik makanan beku yang dijual dan diedarkan pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Sejumlah pelaku UMKM berinovasi dengan mengonversi dagangan menjadi makanan siap masak atau makanan beku. Hal itu disebabkan restoran dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi saat pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan