Iklan
Badan POM Akan Dampingi Usaha Kecil Urus Izin Edar
Pangan olahan produk dari usaha kecil dengan masa kedaluwarsa di bawah tujuh hari tidak perlu mengantongi izin edar.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan akan mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang hendak mengurus izin edar produk pangan, khususnya makanan beku. Ini untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
Hal tersebut merupakan respons terhadap polemik makanan beku yang dijual dan diedarkan pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Sejumlah pelaku UMKM berinovasi dengan mengonversi dagangan menjadi makanan siap masak atau makanan beku. Hal itu disebabkan restoran dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi saat pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.