logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPerpres Tuberkulosis Jadi...
Iklan

Perpres Tuberkulosis Jadi Tumpuan

Indonesia menargetkan eliminasi tuberkulosis pada 2030. Namun, pandemi Covid-19 menghambat upaya itu. Adanya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 diharapkan mempercepat upaya eliminasi TB.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u__euZsAAQJc6LBl3VulK8c8VrQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FPemeriksaan-Tuberkulosis-di-LP-Narkotika-Kelas-II-A-Cirebon_88397204_1585229427_jpg.jpg
Kompas

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bersiap mengambil sampel darah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cirebon, Jawa Barat, untuk pemeriksaan tuberkulosis dan HIV di Auditorium Adang Hamara Lapas Narkotika Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Sebanyak 200 warga binaan menjalani pemeriksaan tersebut. Penularan tuberkulosis rentan terjadi di Lapas tersebut karena jumlah tahanan melebihi kapasitas dan sirkulasi udara yang minim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pandemi Covid-19 telah mengganggu layanan tuberkulosis sehingga cakupan pengobatan pasien menurun. Adanya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis diharapkan mendorong percepatan penanganan tuberkulosis sehingga target eliminasi tahun 2030 bisa tercapai.

Jumlah kasus tuberkulosis (TB) di Indonesia diperkirakan mencapai 845.000 kasus. Jumlah penderita TB yang ditemukan dan diobati pada 2019 sebesar 67 persen. Angka itu turun menjadi 43 persen pada 2020 akibat pandemi. Padahal, TB perlu segera ditemukan dan diobati untuk menekan risiko penularan kepada orang lain.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan