Perpres Tuberkulosis Jadi Tumpuan
Indonesia menargetkan eliminasi tuberkulosis pada 2030. Namun, pandemi Covid-19 menghambat upaya itu. Adanya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 diharapkan mempercepat upaya eliminasi TB.
JAKARTA, KOMPAS β Pandemi Covid-19 telah mengganggu layanan tuberkulosis sehingga cakupan pengobatan pasien menurun. Adanya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis diharapkan mendorong percepatan penanganan tuberkulosis sehingga target eliminasi tahun 2030 bisa tercapai.
Jumlah kasus tuberkulosis (TB) di Indonesia diperkirakan mencapai 845.000 kasus. Jumlah penderita TB yang ditemukan dan diobati pada 2019 sebesar 67 persen. Angka itu turun menjadi 43 persen pada 2020 akibat pandemi. Padahal, TB perlu segera ditemukan dan diobati untuk menekan risiko penularan kepada orang lain.