logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊIvermectin Bukan untuk...
Iklan

Ivermectin Bukan untuk Covid-19, Mempromosikannya Bisa Dipidana

Undang-Undang Kesehatan sudah mengatur terkait promosi obat, termasuk sanksi pidananya. Pelanggaran mempertaruhkan nyawa warga negara.

Oleh
Ahmad Arif
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LUEBxih0J5j826qH63ZwyoyUIM8=/1024x579/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FScreen-Shot-2021-09-10-at-09.26.17_1631240239.png
Kompas

Sejumlah ahli mengingatkan tentang bahaya obat cacing ivermectin untuk terapi Covid-19 dalam diskusi daring yang diselenggarakan ICW pada Kamis (9/9/2021). Mempromosikannya untuk penggunaan di luar izin edarnya sebagai obat cacing bisa dipidana.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penggunaan obat cacing ivermectin untuk terapi atau pencegahan Covid-19 dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan berbagai efek samping. Mempromosikannya untuk penggunaan di luar izin edarnya sebagai obat cacing bisa dipidana.

”Di Indonesia, ivermectin belum pernah mendapat izin untuk Covid-19. Kita masih menunggu uji klinik, persetujuan protokol uji klinik yang dikerjakan di delapan lokasi penelitian oleh Litbangkes dan sampai sekarang hasilnya belum diumumkan. Obat ini izin edarnya sebagai obat parasit atau obat cacing,” kata Zullies Ekawati, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (9/9/2021).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan