Ivermectin Bukan untuk Covid-19, Mempromosikannya Bisa Dipidana
Undang-Undang Kesehatan sudah mengatur terkait promosi obat, termasuk sanksi pidananya. Pelanggaran mempertaruhkan nyawa warga negara.
JAKARTA, KOMPAS β Penggunaan obat cacing ivermectin untuk terapi atau pencegahan Covid-19 dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan berbagai efek samping. Mempromosikannya untuk penggunaan di luar izin edarnya sebagai obat cacing bisa dipidana.
βDi Indonesia, ivermectin belum pernah mendapat izin untuk Covid-19. Kita masih menunggu uji klinik, persetujuan protokol uji klinik yang dikerjakan di delapan lokasi penelitian oleh Litbangkes dan sampai sekarang hasilnya belum diumumkan. Obat ini izin edarnya sebagai obat parasit atau obat cacing,β kata Zullies Ekawati, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (9/9/2021).