Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri Jalan Beriringan dengan Vaksinasi Program
Kebijakan pemerintah untuk membuka pengadaan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong atau mandiri didesain tidak akan mengganggu vaksinasi program.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akhirnya memberikan payung hukum bagi pelaksanaan vaksinasi mandiri atau disebut vaksinasi gotong royong. Kebijakan ini perlu dilakukan hati-hati agar tidak mengganggu proses vaksinasi program pemerintah yang saat ini sedang berjalan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan petugas pelayanan publik.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Budi Gunadi Sadikin pada 24 Februari 2021, jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong harus di luar vaksinasi program pemerintah. Artinya, tidak boleh menggunakan Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan Pfizer agar tidak terjadi kebocoran penggunaan jenis vaksin ini untuk vaksinasi gotong royong.