logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊSyarat Pelaku Perjalanan...
Iklan

Syarat Pelaku Perjalanan Selama Libur Akhir Tahun Diperketat

Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan terkait perjalanan selama libur panjang akhir tahun. Aturan itu disusun untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GdKo9OFLNgTHDdwwLdvjWcC_cX0=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F41fb044b-de99-4f35-b7f9-6e1296efd290_jpg.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas kesehatan mengambil sampel tes usap warga yang hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai di Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai di Jalan Azizi, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Selasa (15/12/2020). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengadakan tes usap gratis pada 19 November-31 Desember 2020 sebagai antisipasi kasus impor Covid-19 di kabupaten itu, terutama pada momen Natal dan Tahun Baru.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah daerah kini telah menerbitkan aturan terkait pelaku perjalanan selama libur akhir tahun. Sementara itu, pemerintah pusat masih menyusun kebijakan terkait. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi libur panjang tidak berdampak pada lonjakan kasus baru Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, libur panjang berdampak pada peningkatan penularan Covid-19. Padahal, lonjakan kasus Covid-19 bisa memicu dampak lanjutan, seperti semakin penuhnya tempat tidur di rumah sakit serta beban kerja yang meningkat bagi tenaga kesehatan. Sejumlah daerah kini melaporkan kapasitas rumah sakit sudah di atas 70 persen.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan