Fungsi Satgas di Tempat Kerja Perlu Diperkuat
Penerapan protokol kesehatan di tempat kerja mendesak dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja. Untuk itu, setiap perusahaan perlu membentuk satuan tugas penanganan penyakit tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Setiap tempat kerja wajib membentuk satuan tugas untuk menangani penularan Covid-19. Keberhasilan penanggulangan serta pencegahan penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru itu bergantung pada peran dari setiap satuan tugas. Karena itu, fungsi yang dijalankan pun perlu diperkuat.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Hermawan Saputra menuturkan, satuan tugas penanganan covid-19 di tempat kerja memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Itu meliputi keamanan dan kebersihan dari setiap barang, orang, serta seluruh ruangan yang berada di tempat kerja.