logo Kompas.id
โ€บ
Kesehatanโ€บFungsi Satgas di Tempat Kerja ...
Iklan

Fungsi Satgas di Tempat Kerja Perlu Diperkuat

Penerapan protokol kesehatan di tempat kerja mendesak dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja. Untuk itu, setiap perusahaan perlu membentuk satuan tugas penanganan penyakit tersebut.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D5s9Oz71RbhU3mzWwrahlel576w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fc1278f31-c7b4-4f32-bbb2-af6c6dd04d63_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja diukur suhu badannya sebelum merakit kotak suara di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020). Pengerjaan pengemasan berbagai kebutuhan logistik untuk 1.231 tempat pemungutan suara di Kota Solo terus dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Setiap tempat kerja wajib membentuk satuan tugas untuk menangani penularan Covid-19. Keberhasilan penanggulangan serta pencegahan  penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru itu bergantung pada peran dari setiap satuan tugas. Karena itu, fungsi yang dijalankan pun perlu diperkuat.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Hermawan Saputra menuturkan, satuan tugas penanganan covid-19 di tempat kerja memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Itu meliputi keamanan dan kebersihan dari setiap barang, orang, serta  seluruh ruangan yang berada di tempat kerja.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan