logo Kompas.id
›
Kesehatan›Dorong Aturan Tegas Pembatasan...
Iklan

Dorong Aturan Tegas Pembatasan Cat Bertimbal

Paparan timbal secara terus menerus berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama pada anak Karena itu, aturan pembatasan penggunaan cat bertimbal mesti dipertegas.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0OvkdRDUgHUgKsxGHBRKqxukVF0=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FIMG-20191022-WA0010_1571748047.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Anak-anak bermain wahana jungkat-jungkit di RPTRA Jeruk Manis Jakarta Barat, Selasa (22/10/2019). Mengacu pada laporan "Timbal dalam Peralatan Bermain di Indonesia" yang dirilis Yayasan Nexus3, sebagian bahan cat alat bermain di sini diduga terpapar kadar timbal berlebih yang dapat membahayakan kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS—Produk cat yang mengandung timbal masih beredar luas di masyarakat. Padahal, paparan timbal secara terus menerus berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama pada anak. Regulasi yang tegas terkait pembatasan kadar timbal pada cat mendesak diterbitkan untuk melindungi kesehatan generasi penerus bangsa.

Yuyun Ismawati, Pendiri Nexus3 Foundation mengatakan, aturan yang ketat sangat diperlukan untuk membatasi produk cat dengan kandungan timbal yang tinggi. Pembatasan kadar timbal saat ini baru diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8011:2014 tentang Cat Dekoratif Berbasis Pelarut Organik dengan standar konsentrasi maksimal 600 bagian per juta (ppm). Itu pun bersifat sukarela sehingga industri masih bisa memasarkan produk cat dengan kadar timbal yang tinggi.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan