logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊAturan Baru Radiologi Klinik...
Iklan

Aturan Baru Radiologi Klinik Ditolak Organisasi Profesi, Pemerintah Diminta Cabut dan Kaji Ulang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dinilai dapat mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat. Sejumlah organisasi profesi dan kolegium kedokteran menolak aturan ini.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eDYhHQQQyvdWIElxbRrsuDHkUYs=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F11088c4f-aa7f-4b9a-a64c-9fbeabac4760_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas medis membawa pasien yang akan dilayani di Departemen Radiologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah organisasi profesi dan kolegium kedokteran secara tegas menolak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Ketentuan dalam aturan tersebut dinilai dapat mengganggu serta menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat.

Penolakan terkait peraturan tentang pelayanan radiologi klinik tersebut disampaikan sejumlah organisasi profesi dan kolegium kedokteran melalui surat yang disampaikan ke Menteri Kesehatan pada Senin (5/10/2020). Dalam surat itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diminta segera mencabut aturan tersebut dan mengkaji ulang ketentuan yang berlaku.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan