Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Menuai Protes
Pengangkatan anggota baru Konsil Kedokteran Indonesia menimbulkan polemik. Pengangkatan itu dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
JAKARTA, KOMPAS โ Sebanyak 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 secara resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/8/2020). Namun, sejumlah organisasi profesi menilai proses pemilihan anggota tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang belaku.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih mengatakan, sebagian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diusulkan organisasi profesi yang mewakili, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Hal itu sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.