logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPembelajaran Tatap Muka di...
Iklan

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Harus Tetap Penuhi Syarat

Aktivitas belajar-mengajar yang diperbolehkan tatap muka langsung di zona hijau diingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TjRZZGhei5aj5fgz_wEUMRjqjdQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F65b919fc-845b-4a1b-a78f-b6d643081865_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Guru mengakses laman pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 di SD Negeri Bendungan Hilir 09 pagi, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah telah memutuskan pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona hijau. Meski demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan, kepala daerah di wilayah yang masuk dalam zona hijau sebaiknya tidak memaksakan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah apabila seluruh syarat yang diperlukan belum terpenuhi. Ini penting untuk memastikan setiap peserta didik dan petugas di sekolah tetap aman dari penularan Covid-19.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan