logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊKawasan Wisata Alam Wajib...
Iklan

Kawasan Wisata Alam Wajib Jalankan Protokol

Pembukaan kawasan wisata alam pada daerah berstatus zona hijau dan kuning ini agar pelaksanaannya di lapangan dijalankan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1K_Ve9JJ8G_EHkOfDSVXTrTL_Ew=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81436577_1563032602.jpg
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS

Pengunjung beraktivitas dekat deretan tenda di arena berkemah Tanakita, Desa Gede Pangrango, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (7/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah telah memutuskan untuk membuka sebagian kawasan wisata, termasuk kawasan wisata alam yang berada di zona kuning dan zona hijau terkait penularan Covid-19. Meski begitu, pembukaan kawasan ini harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Reisa Broto Asmoro dari tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, di Jakarta, Selasa (23/6/2020), mengatakan, pemerintah telah mengumumkan pembukaan kawasan pariwisata alam yang tersebar di 270 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. Pembukaan kawasan wisata ini dilakukan dengan pertimbangan keinginan masyarakat dan perisapan yang sudah dilakukan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan