logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPenerapan Kelas Standar...
Iklan

Penerapan Kelas Standar Program JKN-KIS Kian Dimatangkan

Siapa pun warga negara Indonesia peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS semestinya mendapatkan kelas standar layanan rawat inap yang sama. Program kelas standar ini tengah dimatangkan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/__8LUFMMYVKUMh8-QVI-vUvY98k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F3954bc33-4a03-4470-af1e-d0ea58e01535_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Suasana pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/11/2019). Hingga September 2019, cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kota Mataram sekitar 87,5 persen. UCH Kota Mataram ditargetkan tercapai pada 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kelas standar layanan rawat inap bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS ditargetkan bisa diterapkan secara efektif pada 2022. Kajian terkait konsep kelas standar pun semakin dimatangkan sehingga tahun 2020 ini dapat mulai diterapkan secara bertahap.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (12/6/2020), mengatakan, penerapan kelas standar rawat inap perlu dilakukan untuk mendukung keberlanjutan tata kelola jaminan kesehatan di Indonesia. Kelas standar ini artinya seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama sehingga tidak ada lagi pembagian kelas perawatan.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan