Pemberangkatan Haji Ditunda hingga 2021 karena Pandemi Covid-19
Pembatalan keberangkatan haji tahun ini dinilai sebagai keputusan yang paling maslahat bagi umat Muslim di Indonesia. Pembatalan ini nantinya juga akan disertai sejumlah penyesuaian prosedur dari Kementerian Agama.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Agama resmi membatalkan seluruh perjalanan haji untuk 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi demi mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Pembatalan perjalanan haji tahun ini akan dialihkan untuk tahun 2021 atau pada 1442 Hijriah dengan sejumlah penyesuaian.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers, Selasa (2/6/2020), seiring terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.