logo Kompas.id
โ€บ
Kesehatanโ€บIuran JKN Kembali Naik
Iklan

Iuran JKN Kembali Naik

Setelah dibatalkan Mahkamah Agung, pemerintah kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Keputusan ini dikhawatirkan membebani warga.

Oleh
Deonisia Arlinta / Anita Yossihara / Karina Isna Irawan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bakulF9M1hiafYpCXP-xmI8tV5E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F813f3be0-accb-420c-9114-adac1f85cab5_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai Juli 2020. Sebelumnya, dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (13/5/2020), di Jakarta menjelaskan, putusan kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjaga keberlanjutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. โ€Ketentuannya sesuai perpres untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan,โ€ ujarnya.

Editor:
ilhamkhoiri, evyrachmawati
Bagikan