Percepat Verifikasi Klaim Rumah Sakit untuk Biaya Pengobatan Covid-19
Pemerintah menjamin seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia. Rumah sakit diminta mengajukan klaim biaya itu ke Kementerian Kesehatan lewat verifikasi BPJS Kesehatan. Proses verifikasi perlu dipercepat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Facca9eb5-39e6-4de9-a08d-e00f8b2c3974_jpg.jpg)
Petugas mengecek sampel di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati di Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/4/2020). Laboratorium tersebut segera menjadi tempat pengujian Covid-19 di Cirebon dan sekitarnya. Dalam sehari, laboratorium tersebut dapat memeriksa 100-150 sampel. Dengan begitu, deteksi virus korona jenis baru penyebab Covid-19 dapat segera dilakukan.
JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit memerlukan verifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Proses ini diharapkan berjalan secara tepat dan cepat agar pembayaran bisa segera dipenuhi. Dengan demikian, pelayanan kesehatan tetap terjamin dan berkelanjutan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (8/5/2020), menuturkan, pemerintah menjamin biaya penanganan pasien Covid-19. Rumah sakit bisa mengajukan klaim pembiayaan kepada pemerintah melalui Kemenkes.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Percepat Verifikasi Klaim Rumah Sakit ".
Baca Epaper Kompas