logo Kompas.id
›
Kesehatan›Kejaksaan Agung Kawal Bansos...
Iklan

Kejaksaan Agung Kawal Bansos dan PSBB

Kejaksaan Agung bersama jajaran turut serta dalam pengawasan penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial serta penegakan aturan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar untuk pencegahan Covid-19.

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XcE5uZT-3-bX8bhLOdRJ-yjI5es=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200506diaC_1588754099.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Seorang warga di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/5/2020), menunggu pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) oleh Kantor Pos Malang. Untuk meringankan beban bagi mereka yang membutuhkan selama pandemi Covid-19 ini, sebanyak 20.029 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Malang menerima BST tahap I dalam dua hari ini.

JAKARTA, KOMPAS â€” Kejaksaan Agung berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, penegakan hukum bagi para pelanggar aturan larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar dibutuhkan untuk memberikan efek jera.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, dirinya telah memerintahkan  pimpinan kejaksaan  negeri (kajari) dan kejaksaan tinggi (kajati) untuk memberikan masukan kepada kepala daerah terkait pengalokasian dana sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, para gubernur, wali kota, dan bupati tidak perlu takut menggunakan anggaran belanja daerah untuk kebutuhan bagi masyarakat terdampak wabah.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan