logo Kompas.id
KesehatanSyarat Bepergian Pakai Tes...
Iklan

Syarat Bepergian Pakai Tes Cepat Dinilai Tidak Tepat

Hasil negatif dari tes Covid-19, baik melalui metode ”rapid test” maupun PCR, menjadi salah satu syarat untuk dikecualikan dari pembatasan perjalanan. Namun, ”rapid test” dinilai tak tepat sebagai syarat untuk bepergian.

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W3Nn5G7gWlTYtF2AFHKbHsnRut4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F68aea265-adde-4d58-944f-149cc9c96d2d_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Proses tes cepat (rapid test) Covid-19 kepada warga secara drive thrue dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2020). Tes cepat yang ditujukan kepada warga yang sudah mendaftar via daring ini akan dilaksanakan selama empat hari. Tes cepat menjadi upaya pemerintah untuk mengetahui jumlah masyarakat yang kemungkinan terpapar virus korona jenis baru penyebab Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Hasil rapid test atau tes cepat sebagai salah satu syarat untuk dikecualikan dari pembatasan perjalanan dinilai tidak memadai untuk digunakan sebagai penentu keberadaan infeksi Covid-19 pada setiap individu. Oleh karena itu, penggunaan rapid test dapat membuka celah terjadinya transmisi Covid-19 dari satu daerah ke daerah lain.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa hasil negatif dari tes Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk dikecualikan dari pembatasan perjalanan yang selama ini berlaku.

Editor:
khaerudin
Bagikan