Syarat Bepergian Pakai Tes Cepat Dinilai Tidak Tepat
Hasil negatif dari tes Covid-19, baik melalui metode ”rapid test” maupun PCR, menjadi salah satu syarat untuk dikecualikan dari pembatasan perjalanan. Namun, ”rapid test” dinilai tak tepat sebagai syarat untuk bepergian.
JAKARTA, KOMPAS — Hasil rapid test atau tes cepat sebagai salah satu syarat untuk dikecualikan dari pembatasan perjalanan dinilai tidak memadai untuk digunakan sebagai penentu keberadaan infeksi Covid-19 pada setiap individu. Oleh karena itu, penggunaan rapid test dapat membuka celah terjadinya transmisi Covid-19 dari satu daerah ke daerah lain.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa hasil negatif dari tes Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk dikecualikan dari pembatasan perjalanan yang selama ini berlaku.