logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊKetua Gugus Tugas: Mudik...
Iklan

Ketua Gugus Tugas: Mudik Dilarang, Titik!

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Sampai sekarang, pemerintah tetap melarang mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kY2ggEEtkmBSlnGlvuo0Ihn719o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F714bac6a-5c7b-4035-a652-bdacf8e3e97b_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Polisi menyuruh pengguna kendaraan keluar dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di sekitar pintu keluar tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan terkait larangan mudik bagi masyarakat di masa pandemi saat ini. Sejumlah syarat pun diberlakukan bagi seseorang yang harus melakukan perjalanan jarak jauh.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan surat tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan