Cuti Bersama Idul Fitri Digeser Jadi 28-31 Desember 2020, Warga Diimbau Tidak Mudik
Pemerintah mengimbau masyarakat agar merayakan Idul Fitri di daerah setempat dan tidak melakukan mudik. Untuk meminimalisasi arus mudik, jadwal cuti bersama Idul Fitri digeser ke 28-31 Desember 2020.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri yang semula pada 26-29 Mei 2020 menjadi 28-31 Desember 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam mengurangi penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2020), mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan piknik dengan mempertimbangkan meluasnya penyebaran Covid-19. Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menggeser cuti bersama Idul Fitri.