Infeksius, Limbah Penanganan Covid-19 Dikelola Khusus
Pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang baik, timbunan limbah akibat penanggulangan penyakit itu bisa berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease (Covid-19). Edaran ini dikeluarkan agar pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 mendapatkan perhatian untuk mengendalikan penyakit pandemi tersebut serta mencegah timbunan limbah akibat penanganan Covid-19.
Surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga untuk digunakan pemerintah daerah. Limbah itu bisa berasal dari fasilitas layanan kesehatan, dari dalam rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan, sampah rumah tangga, dan sampah sejenis rumah tangga.