Menunggu Jurus Gugus Tugas Penangkal Korona
Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Langkah cepat dari gugus tugas tersebut dinantikan masyarakat.
Setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan Covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona baru yang diidentifikasi tahun 2019, sebagai pandemi, Indonesia bergerak lebih cepat. Pada hari Jumat (13/3/2020), Presiden Joko Widodo resmi membentuk gugus tugas untuk memercepat penanganan penyebaran penyakit itu.
Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease atau Covid-19 itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Pertimbangannya, penyebaran penyakit itu di dunia terus meningkat, menimbulkan korban jiwa, dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warga.