logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊSegera Periksakan Diri bagi...
Iklan

Segera Periksakan Diri bagi Penderita Demam dengan Suhu di Atas Rata-rata

Suhu tubuh di angka 38 derajat celsius dipatok sebagai titik demam. Bila demam diikuti gejala lain, seperti batuk, bersin, atau gangguan napas, sebaiknya warga segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hrS-ebMEIZr7nGS0nc1h4eSag6k=/1024x603/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F01bd4ebf-ca5a-4b3d-a7ca-3364d5dae6b8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020). Tim Tanggap Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan di 15 titik pusat keramaian di sejumlah stasiun kereta, halte Transjakarta, dan pusat perbelanjaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menentukan batas suhu tubuh 38 derajat celsius sebagai salah satu indikasi awal warga terkena virus korona baru yang menyebabkan wabah Covid-19. Ketentuan itu ditetapkan dalam protokol penanganan kasus penyebaran Covid-19. Bagi penderita demam dengan suhu itu diharap segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan terdekat.

Aturan terkait dengan suhu tubuh tercantum di dalam protokol kesehatan, salah satu dari lima bagian protokol yang diatur pemerintah. Aspek protokol kesehatan mematok suhu 38 derajat celsius sebagai titik demam. Gejala lain yang mengikuti demam ialah batuk atau pilek serta keluhan lanjutan berupa sesak napas.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan