Setelah Dijemput, WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Diobservasi 28 Hari
Sebanyak 4 dari total 78 warga negara Indonesia bekerja sebagai ABK Diamond Princess yang berlabuh di Yokohama, Jepang, terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah menyiapkan skenario untuk menjemput 74 WNI itu.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memastikan akan segera menjemput warga negara Indonesia yang berada di kapal pesiar Diamond Princess, yang kini berlabuh di Yokohama, Jepang. Meski belum ditentukan waktu dan proses penjemputan tersebut, Kementerian Kesehatan memutuskan, begitu tiba di Indonesia, mereka perlu diobsevasi selama 28 hari. Ini lebih lama dari observasi WNI di Natuna, Kepulauan Riau, selama 14 hari.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, waktu observasi yang akan diberlakukan terhadap para warga negara Indonesia (WNI) dari kapal pesiar Diamond Princess berbeda dengan WNI yang sebelumnya dijemput dari Wuhan, China. Mereka harus menjalani masa observasi sampai dua kali masa inkubasi dari Covid-19, yakni menjadi 28 hari.