Iklan
Masyarakat Diimbau Ikuti Terapi Sel Punca di Tempat Legal
Maraknya klinik terapi sel punca perlu dihadapi dengan hati-hati. Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa terapi di klinik yang memiliki izin operasi dari pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Sel Punca Indonesia mengimbau pasien agar memilih layanan terapi sel punca di institusi yang sudah mengantongi izin prakteknya. Sementara ini, di Indonesia ada 12 rumah sakit yang sudah diizinkan memberikan pelayanan sel punca.
Enam di antaranya berada di Jakarta, yakni RSUP Dr Cipto Mangunkusumo, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSUP Fatmawati, RS Kanker Dharmais, RSUP Persahabatan Jakarta, dan RSPAD Gatot Subroto.