logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊMasyarakat Diimbau Ikuti...
Iklan

Masyarakat Diimbau Ikuti Terapi Sel Punca di Tempat Legal

Maraknya klinik terapi sel punca perlu dihadapi dengan hati-hati. Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa terapi di klinik yang memiliki izin operasi dari pemerintah.

Oleh
Ayu Pratiwi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GXozVJ_6fuwIvq7p9D4_V5l9wr4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F657f13f0-5c55-4fcf-8463-a106fe8c3870_jpg.jpg
DOKUMENTASI UNIT PELAYANAN TERPADU (UPT) SEL PUNCA RUMAH SAKIT CIPTO MANGUNKUSUMO

Tim dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sel Punca Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sedang melakukan penelitian terkait sel punca di di Gedung UPT Sel Punca Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Asosiasi Sel Punca Indonesia mengimbau pasien agar memilih layanan terapi sel punca di institusi yang sudah mengantongi izin prakteknya. Sementara ini, di Indonesia ada 12 rumah sakit yang sudah diizinkan memberikan pelayanan sel punca.

Enam di antaranya berada di Jakarta, yakni RSUP Dr Cipto Mangunkusumo, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSUP Fatmawati, RS Kanker Dharmais, RSUP Persahabatan Jakarta, dan RSPAD Gatot Subroto.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan