Revisi UU Narkotika Perlu Menitikberatkan Pendekatan Kesehatan
JAKARTA, KOMPAS - Sekitar 15.000 pengguna narkoba di Indonesia meninggal setiap tahun, menurut data Badan Narkotika Nasional 2017. Upaya perlindungan kesehatan bagi pengguna atau pecandu narkoba masih terkendala peraturan yang mendukung kriminalisasi, seperti Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tengah disusun pemerintah.
Undang-Undang Narkotika yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018 direvisi untuk menekan peredaran narkoba dengan pendekatan berbeda. Sejumlah pihak yang hadir dalam diskusi publik "Upaya Dekriminalisasi Pengguna Narkoba sebagai Bagian dari Perlindungan Kesehatan", di Jakarta, Rabu (12/12/2018), berharap revisi tersebut lebih menguatkan pendekatan kesehatan untuk mencegah kriminalisasi atau dekriminalisasi pengguna narkoba.