Iklan
Rujukan Daring Diwajibkan
JAKARTA, KOMPAS—Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang memiliki jaringan komunikasi data wajib menerapkan sistem rujukan daring melalui aplikasi P-Care bagi pasien rawat jalan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Arief Syaefuddin, Senin (3/9/2018), di Jakarta, mengatakan, sistem rujukan daring menghubungkan aplikasi P-Care di FKTP dengan Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan atau Health Facilities Information System (HFIS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Itu bertujuan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean layanan.