logo Kompas.id
›
Kesehatan›Rujukan Daring Diwajibkan
Iklan

Rujukan Daring Diwajibkan

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dAKP2D8v8laWjwHbgvVXMTQP6bA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180903_132553.jpg
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arif (tengah) bersama Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin (kiri) memberikan keterangan tentang sistem rujukan daring kepada wartawan dan blogger, Senin (3/9/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS—Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang memiliki jaringan komunikasi data wajib menerapkan sistem rujukan daring melalui aplikasi P-Care bagi pasien rawat jalan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Arief Syaefuddin, Senin (3/9/2018), di Jakarta, mengatakan, sistem rujukan daring menghubungkan aplikasi P-Care di FKTP dengan Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan atau Health Facilities Information System (HFIS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Itu bertujuan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean layanan.

Editor:
Bagikan