Jaminan Kesehatan
Rujukan Daring Diwajibkan
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180903_132553.jpg)
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arif (tengah) bersama Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin (kiri) memberikan keterangan tentang sistem rujukan daring kepada wartawan dan blogger, Senin (3/9/2018) di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS—Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang memiliki jaringan komunikasi data wajib menerapkan sistem rujukan daring melalui aplikasi P-Care bagi pasien rawat jalan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Arief Syaefuddin, Senin (3/9/2018), di Jakarta, mengatakan, sistem rujukan daring menghubungkan aplikasi P-Care di FKTP dengan Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan atau Health Facilities Information System (HFIS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Itu bertujuan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean layanan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Rujuka Daring Diwajibkan".
Baca Epaper Kompas